LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA
Singkatan: LPHD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERDES NOMOR 2 TAHUN 2021
Alamat Kantor:
Profil LPHD
Visi & Misi LPHD
Tugas Pokok & Fungsi LPHD

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Menguatkan kelembagaan Pengelola Hutan Desa
  2. Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Desa
  3. Menlakukan penandaan batas areal kerja hutan desa
  4. Melakukan pengembangan usaha hutan desa
  5. Melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa
  6. Melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa
  7. Membuat formulasi pengaturan pembagian hasil dan manfaat dari pengelolaan hutan desa secara musyawarah mufakat
Kepengurusan LPHD
Nama
  • TUGAS POKOK & FUNGSI
Jabatan
Pendidikan

CHAIRUL

YOSSI, A.Md

HENI NOVITA

 

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

SMU

AKADEMI

SMU