LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPHD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERDES NOMOR 2 TAHUN 2021 |
| Alamat Kantor | : |
Profil LPHD
Visi & Misi LPHD
Tugas Pokok & Fungsi LPHD
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Menguatkan kelembagaan Pengelola Hutan Desa
- Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Desa
- Menlakukan penandaan batas areal kerja hutan desa
- Melakukan pengembangan usaha hutan desa
- Melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa
- Melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa
- Membuat formulasi pengaturan pembagian hasil dan manfaat dari pengelolaan hutan desa secara musyawarah mufakat
Kepengurusan LPHD
| Nama |
| Pendidikan |
|---|---|---|
| CHAIRUL YOSSI, A.Md HENI NOVITA
| KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
| SMU AKADEMI SMU
|