LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPM |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR 44/SK/BI/2019 |
| Alamat Kantor | : |
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, Pelaksanaan, Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisifasif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat,dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Kepengurusan LPM
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| MUDZAKIR AL-RASYID RISWANDI ERLINDA | KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | SMU SMU SMU
|