LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 44/SK/BI/2019
Alamat Kantor:
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, Pelaksanaan, Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisifasif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat,dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Kepengurusan LPM
Nama Jabatan Pendidikan

MUDZAKIR AL-RASYID

RISWANDI

ERLINDA

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SMU

SMU

SMU